Aktif Kembali Setelah Cuti Kuliah
Mahasiswa yang telah menjalani cuti kuliah dapat aktif kembali dengan melakukan prosedur sebagai berikut :
Download SOP Cuti Kuliah dan Pengunduran Diri
1. Pindah kuliah ke UIN Suska Riau adalah mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi lain dari Dalam Negeri / Luar Negeri.
2. Pindah kuliah dari UIN Suska Riau adalah mahasiswa UIN Suska Riau yang ingin pindah kuliah ke Perguruan Tinggi lain.
3. Pindah program studi adalah mahasiswa UIN Suska Riau yang ingin pindah program studi dalam lingkungan UIN Suska Riau
4. Melanjutkan studi dari program D3 ke S1.
Prosedur pindah kuliah dapat dilihat pada link berikut
Download SOP Transfer Mata Kuliah
Revisi 1 : 12 Oktober 2012
Revisi 2 : 13 November 2012
Revisi 3 : 28 Desember 2012
Revisi 4 : 17 Mei 2013
Panduan Tugas Akhir (TA) Jurusan Teknik Elektro (Revisi 4) dapat di-download dari link berikut ini. Panduan ini adalah versi yang ditulis ulang mengacu kepada Panduan TA Fakultas Sains dan Teknologi (FST) hasil revisi tahun 2012.
Untuk mendownload Panduan TA Jurusan TE klik dari link berikut ini:
Download AC 06 Pedoman Tugas Akhir TE ver 5 (beta version)
Revisi 1 : 10 Agustus 2010
Revisi 2 : 09 Januari 2013
Revisi 3 : 02 September 2019
Kerja Praktek (KP) dan Proyek Mini (ProMin) adalah salah satu tugas wajib dalam kurikulum Jurusan Teknik Elektro. Mahasiswa diberi kebebasan untuk memilih KP atau ProMoin. KP dilaksanakan di industri/lembaga pemerintah/lembaga swasta selama sekitar 1 bulan dengan output Laporan KP. ProMin dilaksanakan di salah satu laboratorium Jurusan TE selama maksimal 3 bulan dengan hasil akhir suatu ‘produk’ dan Laporan ProMin. KP dan ProMin diawali dengan menyusun proposal, pendaftaran, pelaksanaan, penyusunan laporan, dan melaksanakan seminar.
Dibawah ini terdapat link AC 04 Panduan Kerja Praktek dan Proyek Mini Jurusan Teknik Elektro untuk anda download:
Download AC 04 Panduan KP/ProMin-rev3_2019 (.doc)
Download AC 04 Panduan KP/ProMin-rev3_2019 (.pdf)
atau lihat di sini
Perilaku akademik tidak etis telah mengganggu upaya Prodi Teknik Elektro dalam menciptakan lingkungan akademik yang bermutu. Kecurangan akademik, jika dibiarkan, selain akan melahirkan alumi yang kurang menghargai kejujuran akademik, juga melahirkan alumni yang kurang bermutu karena terbiasa mendapatkan nilai lulus tanpa usaha sendiri sehingga tidak terlatih mengembangkan keterampilan berpikir. Selain itu, karya ilmiah yang dibuat dan dipublikasikan oleh staf akademik tanpa memperhatikan integritas akademik, tidak hanya berbahaya bagi reputasi staf akademis sendiri, tapi juga reputasi institusi secara luas.
Tujuan dari penetapan AC 03 Kebijakan Akademik Jurusan Teknik Elektro tentang Integritas Akademik ini adalah untuk memberikan panduan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran terhadap integritas akademik, baik yang dilakukan oleh mahasiswa, pegawai, maupun staf akademik di lingkungan FST UIN Suska Riau.
Download AC 03 Panduan Anti Plagiat Jurusan Teknik Elektro
atau lihat di sini